Publication Ethics

Bagian A: Publikasi dan Kepengarangan

1. Semua makalah yang diajukan akan melalui proses tinjauan sejawat yang ketat oleh setidaknya dua peninjau nasional yang merupakan ahli di bidang makalah tersebut.
2. Proses tinjauan dilakukan secara buta (blind peer review).
3. Faktor-faktor yang diperhitungkan dalam tinjauan meliputi relevansi, keandalan, signifikansi, orisinalitas, keterbacaan, dan bahasa.
4. Keputusan yang mungkin diambil termasuk penerimaan, penerimaan dengan revisi, atau penolakan.
5. Jika penulis didorong untuk merevisi dan mengajukan kembali pengajuan, tidak ada jaminan bahwa pengajuan yang telah direvisi akan diterima.
6. Artikel yang ditolak tidak akan ditinjau ulang.
7. Penerimaan makalah dibatasi oleh persyaratan hukum yang berlaku terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme.
8. Tidak ada penelitian yang dapat dimasukkan dalam lebih dari satu publikasi.

Bagian B: Tanggung Jawab Penulis (Authors)

1. Penulis harus menyatakan bahwa naskah mereka adalah karya asli mereka.
2. Penulis harus menyatakan bahwa naskah tersebut belum pernah dipublikasikan di tempat lain.
3. Penulis harus menyatakan bahwa naskah tersebut tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain.
4. Penulis harus berpartisipasi dalam proses tinjauan sejawat.
5. Penulis wajib memberikan penarikan atau koreksi atas kesalahan yang terjadi.
6. Semua penulis yang disebutkan dalam makalah harus telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penelitian.
7. Penulis harus menyatakan bahwa semua data dalam makalah adalah nyata dan autentik.
8. Penulis harus memberitahukan kepada Editor tentang adanya konflik kepentingan.
9. Penulis harus mengidentifikasi semua sumber yang digunakan dalam pembuatan naskah mereka.
10. Penulis harus melaporkan setiap kesalahan yang mereka temukan dalam makalah yang telah dipublikasikan kepada Editor.

Bagian C: Tanggung Jawab Peninjau (Reviewer)

1. Peninjau harus menjaga semua informasi mengenai makalah tetap rahasia dan memperlakukannya sebagai informasi yang bersifat istimewa.
2. Tinjauan harus dilakukan secara objektif, tanpa kritik pribadi terhadap penulis.
3. Peninjau harus menyampaikan pandangan mereka dengan jelas disertai argumen yang mendukung.
4. Peninjau harus mengidentifikasi karya yang relevan yang telah dipublikasikan tetapi tidak dicantumkan oleh penulis.
5. Peninjau juga harus menarik perhatian Editor in Chief terhadap adanya kesamaan substansial atau tumpang tindih antara naskah yang sedang dipertimbangkan dan makalah lain yang telah dipublikasikan yang mereka ketahui secara pribadi.
6. Peninjau tidak boleh meninjau naskah di mana mereka memiliki konflik kepentingan yang berasal dari hubungan kompetitif, kolaboratif, atau hubungan lain dengan salah satu penulis, perusahaan, atau institusi yang terkait dengan makalah tersebut.

Bagian D: Tanggung Jawab Editor (Editor)

1. Editor memiliki tanggung jawab dan wewenang penuh untuk menolak/menerima sebuah artikel.
2. Editor bertanggung jawab atas konten dan kualitas keseluruhan publikasi.
3. Editor harus selalu mempertimbangkan kebutuhan penulis dan pembaca saat berusaha meningkatkan publikasi.
4. Editor harus menjamin kualitas makalah dan integritas catatan akademik.
5. Editor harus menerbitkan halaman errata atau melakukan koreksi jika diperlukan.
6. Editor harus memiliki pemahaman yang jelas tentang sumber pendanaan penelitian.
7. Editor harus mendasarkan keputusan mereka hanya pada pentingnya, orisinalitas, kejelasan, dan relevansi makalah terhadap ruang lingkup publikasi.
8. Editor tidak boleh membalikkan keputusan mereka atau membatalkan keputusan editor sebelumnya tanpa alasan yang serius.
9. Editor harus menjaga anonimitas peninjau.
10. Editor harus memastikan bahwa semua materi penelitian yang mereka terbitkan sesuai dengan pedoman etika yang diterima secara internasional.
11. Editor hanya boleh menerima makalah ketika mereka cukup yakin.
12. Editor harus bertindak jika mereka mencurigai adanya pelanggaran, baik makalah tersebut sudah dipublikasikan atau belum, dan melakukan semua upaya yang wajar untuk terus mencari penyelesaian terhadap masalah tersebut.
13. Editor tidak boleh menolak makalah berdasarkan kecurigaan; mereka harus memiliki bukti pelanggaran.
14. Editor tidak boleh membiarkan adanya konflik kepentingan antara staf, penulis, peninjau, dan anggota dewan.